Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding terdakwa Ricky Rizal telah terlibat dalam skenario perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Bersama terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky memiliki tugas untuk mengurus perihal rumah tangga dan keperluan anak-anak Ferdy Sambo.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun saksi Kuat Ma’ruf tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa disertai anak-anak dari saksi Ferdy Sambo," kata JPU dalam pembacaan tuntutan, Senin (16/1).
Hal itu pun dianggap sebagai petunjuk, karena kali ini keduanya ke Jakarta, tidak bersama anak-anak Ferdy Sambo. Maka dari itu skenario dapat berjalan dengan baik.
Namun, diakui bahwa tindakan itu juga bukan inisiatif keduanya, melainkan perintah Sambo untuk melancarkan skenario. Bersama Putri, Sambo akan membantu para bawahannya itu bila dalam skenario Brigadir J melawan.
"Sehingga pengabaian terhadap tugas pokok terhadap anak-anak saksi Ferdy Sambo di Magelang tersebut memberikan petunjuk kuat bahwa keikutsertaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta bukan merupakan inisiatif terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk mem-backup jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan pada saat melakukan konfirmasi," ujarnya.
Atas hal ini, JPU menuntut Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara 8 tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.
"Menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1).
Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah hilangnya nyawa Brigadir J dan kedukaan bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, Ricky terus berbelit saat diperiksa.
Sementara, hal yang meringankan bagi Ricky adalah seorang tulang punggung dan keluarga. Ia masih memiliki anak kecil.